Loading...
Selamat datang di GTT-PTT Kebumen
PAGUYUBAN GTT-PTT

Guru Honorer Diusulkan Bersertifikat

Kamis, 11 Oktober 20120 komentar

KEBUMEN - Keberadaan PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru masih menyisakan persoalan bagi para guru tidak tetap alias honorer. Sebab, dalam peraturan itu profesi guru belum dianggap sama antara guru yang satu dengan guru yang lainnya.
Seperti antara guru PNS maupun guru tidak tetap dalam hal kesejahteraan termasuk sertifkasi. Persoalan lain, status dan legalitas antara guru honorer sekolah negeri dengan guru honorer di sekolah swasta. Juga termasuk pembatasan 24 jam tatap muka dalam satu minggu yang harus dijalani seorang guru.
Demikian terungkap pada pertemuan antara Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan Ketua PGRI Kebumen Drs. Agus Septiadi, Senin, 10 Oktober 2012.
Pertemuan dihadiri antara lain Ketua  Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kebumen Mohammad Nasukha, S.Ag dan Sekretaris Umum Sunarto, SS.

Terkait masalah itu, PGRI Kebumen memberikan solusi melalui tawaran revisi PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, antara lain :
  1. Berkaitan dengan beban mengajar 24 jam tatap muka, agar berbagai kegiatan guru seperti wali kelas,  membimbing kegiatan iswa dan lain-lain bisa diakui.
  2. Guru Honorer di sekolah negeri baik bekerja sepenuh waktu dan telah mengabdi dalam waktu cukup lama diharapkan dapat mengikuti sertifikasi.
  3. Guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah dan penilik Pendidikan Non Formal (PNF), agar batas usia pensiunnya sama dengan guru. Termasuk menerima hak-hak guru seperti tunjangan profesi guru dan materi lainnya.
Ketua  Umum Forum Komunikasi GTT/PTT Kebumen Mohammad Nasukha, S.Ag menyampaikan, dalam perjuangan untuk mendapatkan pengakuan atau legalisasi dari pemerintah Forum Komunikasi GTT/PTT Kebumen siap menyelaraskan pola pergerakan dengan PGRI.
Diberitahukan sebelumnya, para GTT dan PTT Non Kategori 1 dan 2 yang mengabdi di sekolah negeri mulai SD, SMP, SMA dan SMK agar legalitas status mereka. Sebab selama ini, meski bekerja di sekolah negeri, status para GTT/PTT tersebut belum memperoleh pegakuan dari pemerintah.
Jumlah GTT/PTT Non K1 dan K2 atau honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD di Kebumen terdata dalam paguyuban mencapai 1.915 orang. Sampai saat ini legalitas mereka belum diakui Pemkab Kebumen karena SK mengajar paling tinggi ditanda tangani kepala sekolah. Ada pula yang ditandatangani komite sekolah dan sebagian lagi SK berbunyi latihan mengajar.
(Suara Merdeka, edisi Kamis, 11 Oktober 2012,  Halaman 31)
Suka Artikel Ini? :

Posting Komentar

 
Support : Maskolis | Blog Template
Copyright © 2012. GTT PTT KEBUMEN - All Rights Reserved
Template Editing by GTT-PTT Published by Blog Template
Proudly powered by Blogger
| Welcome to GTT-PTT Kebumen, Central Java, Indonesia |