KEBUMEN - Keberadaan PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru masih
menyisakan persoalan bagi para guru tidak tetap alias honorer. Sebab,
dalam peraturan itu profesi guru belum dianggap sama antara guru yang
satu dengan guru yang lainnya.
Seperti antara guru PNS maupun guru tidak tetap dalam hal kesejahteraan
termasuk sertifkasi. Persoalan lain, status dan legalitas antara guru
honorer sekolah negeri dengan guru honorer di sekolah swasta. Juga
termasuk pembatasan 24 jam tatap muka dalam satu minggu yang harus
dijalani seorang guru.
Demikian terungkap pada pertemuan antara Forum Komunikasi Guru Tidak
Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan Ketua PGRI Kebumen Drs.
Agus Septiadi, Senin, 10 Oktober 2012.
Pertemuan dihadiri antara lain Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap
(GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kebumen Mohammad Nasukha, S.Ag dan
Sekretaris Umum Sunarto, SS.
Terkait masalah itu, PGRI Kebumen memberikan solusi melalui tawaran revisi PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, antara lain :
- Berkaitan dengan beban mengajar 24 jam tatap muka, agar berbagai kegiatan guru seperti wali kelas, membimbing kegiatan iswa dan lain-lain bisa diakui.
- Guru Honorer di sekolah negeri baik bekerja sepenuh waktu dan telah mengabdi dalam waktu cukup lama diharapkan dapat mengikuti sertifikasi.
- Guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah dan penilik Pendidikan Non Formal (PNF), agar batas usia pensiunnya sama dengan guru. Termasuk menerima hak-hak guru seperti tunjangan profesi guru dan materi lainnya.
Ketua Umum Forum Komunikasi GTT/PTT Kebumen Mohammad Nasukha,
S.Ag menyampaikan, dalam perjuangan untuk mendapatkan pengakuan atau
legalisasi dari pemerintah Forum Komunikasi GTT/PTT Kebumen siap
menyelaraskan pola pergerakan dengan PGRI.
Diberitahukan sebelumnya, para GTT dan PTT Non Kategori 1 dan 2 yang
mengabdi di sekolah negeri mulai SD, SMP, SMA dan SMK agar legalitas
status mereka. Sebab selama ini, meski bekerja di sekolah negeri, status
para GTT/PTT tersebut belum memperoleh pegakuan dari pemerintah.
Jumlah GTT/PTT Non K1 dan K2 atau honorer yang tidak dibiayai APBN dan
APBD di Kebumen terdata dalam paguyuban mencapai 1.915 orang. Sampai
saat ini legalitas mereka belum diakui Pemkab Kebumen karena SK mengajar
paling tinggi ditanda tangani kepala sekolah. Ada pula yang
ditandatangani komite sekolah dan sebagian lagi SK berbunyi latihan
mengajar.
(Suara Merdeka, edisi Kamis, 11 Oktober 2012, Halaman 31)
Posting Komentar