Surabaya. Nasib
para Guru Tidak Tetap (GTT) masih menjadi perhatian serius anggota
Pansus Raperda Pendidikan DPRD Surabaya. Tujuannya agar para GTT tidak
lagi diperlakukan semena-mena dan mendapatkan upah yang layak. Dalam
Raperda Pendidikan yang saat ini sedang digodok oleh Pansus, Ketua
Pansus Raperda Pendidikan Yayuk Puji Rahayu telah memasukkan pasal yang
mengatur nasib GTT khususnya terkait upah. Dalam pasal tersebut,
sekolah yang mengangkat GTT tidak diperkenankan untuk memberikan upah
dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sebesar Rp.1.254.000.
"Persoalan GTT ini kan persoalan yang rumit dan sudah sangat lama sekali, masak
sarjana disuruh mengajar digaji hanya Rp300 ribu saja. Kita sudah
masukkan hal itu di salah satu pasal dalam Raperda Pendidikan, bahwa
honor GTT di Surabaya minimal diatas UMK Surabaya. Teknisnya nanti akan
diatur dalam perwali, seperti masalah masa kerjanya yang akan
berpengaruh pada besaran honor yang diterima," tutur Yayuk.
Yayuk
juga menjelaskan, sebelumnya Komisi D telah mengundang bagian hukum,
badan kepegawaian daerah, dan Dinas Pendidikan. Dalam pertemuan itu
disepakati tidak ada lagi guru yang diberhentikan secara sepihak oleh
kepala sekolah. Kecuali jika GTT tersebut terbukti telah melanggar
hukum, karena pelanggaran hukum memang harus diberikan tindakan tidak
hanya bagi GTT. Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi kepala
sekolah memberhentikan guru dengan alasan tidak mampu menggaji.
"Selama
ini yang paling banyak dari kasus pemberhentian GTT itu kan karena
sekolah tidak sanggup menggaji. Padahal pemerintah sudah mengalokasikan
Bopda dan dibantu dana BOS. Jadi tidak ada alasan lagi sekolah tidak
mampu membayar GTT," jelas Yayuk.
Yayuk menambahkan untuk sementara
ini yang masuk dalam Raperda ialah GTT di SD. "Sementara GTT di SD dulu
karena jam mengajarnya dari pagi hingga siang," tambahnya.
Sementara
itu Pakar Pendidikan Isa Ansori mengungkapkan niatan pemerintah untuk
menjamin kesejahteraan GTT patut diapresiasi. Meskipun baru dimulai dari
tingkat SD, hal itu sudah menunjukan bahwa pemerintah memiliki niat
untuk memberikan honor yang layak bagi para GTT. "Saya merasa ini hanya
berkaitan dengan kemampuan pemerintah saja, jika pemerintah mampu
memberikan honor GTT tidak hanya kepada GTT di SD. Melihat apa yang
sudah diusahakan pemerintah saat ini, tampaknya semangat untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup guru sudah mulai terdorong," tutur pria
yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Surabaya itu.
Sumber : Harian Birawa
Posting Komentar