Audiensi BKN dengan DPRD Kebumen sedang berlangsung |
Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki otoritas berbeda dalam
verifikasi dan validasi (verval) terhadap tenaga honorer. Otoritas BKN
adalah melakukan verval terkait dengan aspek. Ada pun otoritas BPKP
adalah melakukan verval terkait aspek pembayaran/keuangan. Informasi ini
disampaikan oleh Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro saat
beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen dan guru honorer di Ruang
Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta,Selasa (5/6). Pejabat BKN yang
juga hadir dalam audiensi ini adalah Kepala Subdirektorat (Kasubdit)
Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II.A Suparman.
Petrus Sujendro lebih jauh menjelaskan bahwa BKN dan BPKP memiliki
otoritas masing-masing dalam menjalankan verval ini. Jadi, BKN tidak
dapat melakukan intervensi terhadap BPKP dalam hal verval dan BPKP pun
tidak dapat melakukan intervensi terhadap BKN terkait verval. Dengan
demikian, seorang tenaga honorer kategori I (K I) dinyatakan memenuhi
kriteria (MK) jika ia memenuhi semua aspek kepegawaian sekaligus
memenuhi semua aspek keuangan. Jika seorang tenaga honorer KI memenuhi
persyaratan dari aspek kepegawaian namun tidak memenuhi semua aspek
keuangan, ia otomatis menjadi menjadi tenaga honorer kategori II (K II).
Pada kesempatan yang sama, Suparman
menyatakan bahwa diperlukan pemahaman yang benar dan utuh tentang aspek
pembayaran tenaga honorer. Gaji seorang honorer dinyatakan berasal dari
APBN/APBD jika anggaran pemerintah yang dikeluarkan memang
peruntukkannya guna membayar gaji tenaga honorer. Dengan demikian,
seorang guru honorer yang gajinya dibayar dari Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) tidak termasuk dalam KI.
Petrus Sujendro berharap agar hasil
audiensi ini dapat didiseminasikan kepada pihak-pihak terkait, khususnya
tenaga honorer. Dengan demikian, audiensi ini membawa implikasi
positif pada penyelesaian permasalahan tenaga honorer secara tuntas.
Sumber : BKN
Posting Komentar