Di beberapa Kabupaten di Jawa Tengah telah terbentuk FK GTT-PTT (Forum
Komunikasi GTT-PTT) tenaga kependidikan, yang anggotanya para GTT-PTT
yang TMT-nya setelah tahun 2005 sampai sekarang. Tepatnya setelah PP No
48 Tahun 2005, yang menyebutkan bahwa sekolah dilarang untuk mengangkat
tenaga honorer. Ini artinya keberadaan mereka (GTT-PTT) saat ini, secara
yiuridis jelas ilegal.
Namun, sekolah yang tetap mengangkat tenaga honorer bukanlah tanpa
alasan. Karena sekolah (sangat) membutuhkan tenaga itu. Sampai sekarang,
di Kebumen misalnya, kekosongan guru diperkirakan hampir mendekati
angka seribu. Jika sekolah tidak mengankat tenaga honorer, berapa anak
yang telantar karena tidak ada guru yang mengajar.
Di sini, penulis hendak bercerita, bahwa munculnya FK GTT-PTT ini
didasari atas kesadaran bahwa mereka yang menganggap keberadaan mereka
illegal, adalah penghianat bangsa atau apalah yang sejenisnya. Jadilah
mereka anak zaman yang teromabang-ambing oleh status ke-illegal-an
mereka.
Maka, munculnya FK GTT-PTT ini adalah bentuk perjuangan agar pengabdian
mereka terhadap negara tidak dianggap sia-sia. Walaupun mereka menyadari
sepenuhnya bahwa saat masuk menjadi tenaga honorer, mereka tidak akan
menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Ya, sampai saat ini pun mereka
masih sadar.
Namun mereka hanya berandai-andai, apakah pemerintah hanya akan
memandang sebelah mata terhadap mereka yang telah ikut berjuang
mencerdaskan kehidupan bangsa?
Kita berharap, semoga saja mereka (GTT-PTT ) menyadari bahwa pengabdian
mereka saat ini tidaklah sia-sia, karena bagaimana pun, mereka telah
berjasa pada negara. Di sinilah makna yang sesungguhnya, calon-calon
guru hendak diuji, Ikhlaskah mereka menerima kenyataan? Dan pemerintah,
entah, apakah akan tetap melihat GTT-PTT ini sebagai guru illegal atau
melihatnya dengan cara pandang yang lain, dengan mengadakan pemberkasan
misalnya, yang merupakan impian terindah bagi para GTT-PTT. (Chotibul Umam, Mahasiswa STAINU Kebumen)
Surat Pembaca : Suara Merdeka Edisi Kamis, 4 Oktober 2012
Posting Komentar