Loading...
Selamat datang di GTT-PTT Kebumen
PAGUYUBAN GTT-PTT

Tenaga Honorer Setelah Tahun 2005, Sebuah PR Pemerintah Yang Suatu Saat Harus Dituntaskan

Jumat, 26 Oktober 20120 komentar

Setelah munculnya PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, praktis banyak masyarakat dalam usia kerja berbondong-bondong menjadi tenaga honorer, meskipun pemerintah telah melarangnya. Masuk menjadi tenaga honorer dengan honor yang sangat sedikit bahkan cenderung tidak manusiawi dan berada jauh dibawah UMR rela dijalani dengan harapan suatu saat dapat diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja dan pengabdian mereka.

Setelah adanya revisi yang kedua atas PP 48 Tahun 2005 yaitu PP No.56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer yang mengakomodir tenaga honorer kategori 1 dan tenaga honorer kategori 2 untuk dapat diangkat menjadi PNS, praktis harapan mereka semakin tumbuh.

Jumlah tenaga honorer yang masuk setelah tahun 2005 ini diberbagai instansi pemerintah ini saya rasa jumlahnya cukup besar bahkan lebih besar dari jumlah tenaga honorer kategori 1 dan 2. Saat ini mereka cenderung diam sambil mencermati semua kejadian terkait tenaga honorer kategori 1 dan 2. Mereka mungkin sadar bahwa tidak ada harapan pengangkatan menjadi PNS untuk periode sekarang.
Namun saya memprediksi mereka akan bersuara dengan lantang untuk dapat diangkat menjadi tenaga honorer pada periode pemerintahan berikutnya. Hal ini karena untuk saat ini yang mendapatkan prioritas untuk dapat diangkat menjadi CPNS adalah tenaga honorer kategori 1 dan 2. Tentunya mereka akan sangat berharap akan adanya kebijakan yang mengakomodir pengangkatan mereka menjadi CPNS dan akan terus memperjuangkanya sampai tujuanya tercapai.

Hal ini menjadi PR besar bagi pemerintah untuk dapat menuntaskan permasalahan tenaga honorer tanpa menciderai rasa keadilan masyarakat. Semoga permasalahan tenaga honorer tidak berlarut-larut dan cepat selesai dengan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan tidak ada yang merasa dirugikan.
Mungkin pemerintah bisa mengambil jalan tengah dengan mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai tidak tetap pemerintah dengan honor setara UMR dan juga pengangkatan tenaga honorer yang diambilkan dari pegawai tidak tetap pemerintah ini yang kompetensinya memadai dan dapat diandalkan untuk dapat dinaikan statusnya menjadi CPNS. Saya rasa itu cukup adil, yang berkualitas yang naik status, yang kualitasnya pas-pasan harus terima tetap menjadi pegawai tidak tetap pemerintah.

Suka Artikel Ini? :

Posting Komentar

 
Support : Maskolis | Blog Template
Copyright © 2012. GTT PTT KEBUMEN - All Rights Reserved
Template Editing by GTT-PTT Published by Blog Template
Proudly powered by Blogger
| Welcome to GTT-PTT Kebumen, Central Java, Indonesia |