KEBUMEN - Paguyuban guru honorer madrasah negeri meliputi guru MIN,
MTsN dan MAN se-Kabupaten Kebumen mendatangi Kantor Kemenag Kebumen,
Kamis (25/10). Dengan dampingi oleh tim advokat Pusat Advokasi dan
Kajian Hukum Indonesia (Pakhis), yakni Kasran SH, Umi Mujiarti SH, dan
Akhmad Hasan SH, mereka meminta klarifikasi terkait tidak dimasukannya
41 orang guru honorer ke dalam entri data CPNS Kemenag Kebumen.
Padahal menurut mereka, para guru honorer itu telah menyerahkan
berkas dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Surat Edaran Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Nomor 5 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga
Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagai
tindaklanjut PP No 48 Tahun 2005 jo Peraturan No 43 Tahun 2007.
Kedatangan paguyuban guru honorer itu ditemui oleh Kepala Kemenag
Kebumen Drs Masmin MAg, Kasi Urusan Haji dan Umroh Moh Nasir, dan Analis
Kepegawaian Kemenag, Sugeng Supriyadi. Kasran SH selaku kuasa hukum
para guru honorer mengatakan, merujuk surat Kementerian Agama RI Nomor:
B.II/2 a/Kp.003/023/2/2012 tertanggal 27 April 2012 tentang Penyampaian
dan Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I
(K1) yang dinyatakan lulus verifikasi sejumlah 142 orang. Padahal para
tenaga honorer tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan SE Menpan RB
Nomor 5 Tahun 2010.
“Yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi data salah satunya Ach
Baedowi dengan nomor urut 3511 yang tertulis unit kerja Kantor Kemenag
Kebumen. Padahal faktanya yang bersangkutan adalah anggota DPRD Kebumen
dari Partai PKNU yang dilantik pada Juli 2009,” ujar Kasran kepada Suara
Merdeka di sela-sela acara.
Pihaknya mendesak Kepala Kemenag meninjau dan melakukan verifikasi
faktual ulang terhadap guru honorer sesuai ketentuan SE Menpan dan RB.
Selanjutnya para guru honorer melalui pengacaranya akan melakukan upaya
hukum baik secara perdata maupun pidana.
Kirim Surat
Selain secara lisan, tim Pakhis menyampaikan surat tertulis yang
ditandatangani oleh Kasran SH dan Umi Mujiarti SH. Disebutkan bahwa
merujuk SE Menpan RB, tenaga honorer Kategori I (K1) yakni tenaga
honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan salah
satu kriterianya bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja masa
kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai 28 Juni 2010
masih bekerja secara terus menerus. Adapun klien mereka dinilai telah
memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh surat edaran tersebut.
Yang dipertanyakan adalah tenaga honorer dinyatakan lulus memenuhi
kualifikasi KI sebanyak 142 orang tersebut dinilai sebenarnya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010.
Berdasarkan data yang mereka peroleh, beberapa guru yang dinyatakan
masuk Kualifikasi KI adalah guru yang bekerja pada institusi swasta
berdasarkan SK Kepala Kemenag Kebumen Nomor Kd 11.5 /4PP.00 /2054 /2004
tertanggal 6 September 2004. “Intinya merupakan DIP Proyek
penanggulangan dampak pengurangan subsidi energi bidang Pendidikan RA,
MI, MTS dan MA tahun 2004,” ujar Kasran.
Umi Mujiharti menambahkan, berdasarkan data surat keputusan Kepala
Kemenag Kebumen Nomor: Kd 11.5/4PP.00/3051/2005 tertanggal 1 Agustus
2005 yang intinya berupa bantuan DIPA Dirjen Kelembagaan Agama Islam
dengan surat Nomor 031/0/25/04-0/2005 tanggal 13 Desember 2004 pada
program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun melalui Program
Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) tahun 2005.
(Suara Merdeka)
(Suara Merdeka)
Posting Komentar