Loading...
Selamat datang di GTT-PTT Kebumen
PAGUYUBAN GTT-PTT

Paguyuban Honorer Kemenag Kebumen Mengklarifikasi 41 Orang Guru Honorer

Sabtu, 27 Oktober 20120 komentar

KEBUMEN - Paguyuban guru honorer madrasah negeri meliputi guru MIN, MTsN dan MAN se-Kabupaten Kebumen mendatangi Kantor Kemenag Kebumen, Kamis (25/10). Dengan dampingi oleh tim advokat Pusat Advokasi dan Kajian Hukum Indonesia (Pakhis), yakni Kasran SH, Umi Mujiarti SH, dan Akhmad Hasan SH, mereka meminta klarifikasi terkait tidak dimasukannya 41 orang guru honorer ke dalam entri data CPNS Kemenag Kebumen.
Padahal menurut mereka, para guru honorer itu telah menyerahkan berkas dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 5 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagai tindaklanjut PP No 48 Tahun 2005 jo Peraturan No 43 Tahun 2007. Kedatangan paguyuban guru honorer itu ditemui oleh Kepala Kemenag Kebumen Drs Masmin MAg, Kasi Urusan Haji dan Umroh Moh Nasir, dan Analis Kepegawaian Kemenag, Sugeng Supriyadi. Kasran SH selaku kuasa hukum para guru honorer mengatakan, merujuk surat Kementerian Agama RI Nomor: B.II/2 a/Kp.003/023/2/2012 tertanggal 27 April 2012 tentang Penyampaian dan Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I (K1) yang dinyatakan lulus verifikasi sejumlah 142 orang. Padahal para tenaga honorer tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010.
“Yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi data salah satunya Ach Baedowi dengan nomor urut 3511 yang tertulis unit kerja Kantor Kemenag Kebumen. Padahal faktanya yang bersangkutan adalah anggota DPRD Kebumen dari Partai PKNU yang dilantik pada Juli 2009,” ujar Kasran kepada Suara Merdeka di sela-sela acara.
Pihaknya mendesak Kepala Kemenag meninjau dan melakukan verifikasi faktual ulang terhadap guru honorer sesuai ketentuan SE Menpan dan RB. Selanjutnya para guru honorer melalui pengacaranya akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
Kirim Surat
Selain secara lisan, tim Pakhis menyampaikan surat tertulis yang ditandatangani oleh Kasran SH dan Umi Mujiarti SH. Disebutkan bahwa merujuk SE Menpan RB, tenaga honorer Kategori I (K1) yakni tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan salah satu kriterianya bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai 28 Juni 2010 masih bekerja secara terus menerus. Adapun klien mereka dinilai telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh surat edaran tersebut.
Yang dipertanyakan adalah tenaga honorer dinyatakan lulus memenuhi kualifikasi KI sebanyak 142 orang tersebut dinilai sebenarnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010. Berdasarkan data yang mereka peroleh, beberapa guru yang dinyatakan masuk Kualifikasi KI adalah guru yang bekerja pada institusi swasta berdasarkan SK Kepala Kemenag Kebumen Nomor Kd 11.5 /4PP.00 /2054 /2004 tertanggal 6 September 2004. “Intinya merupakan DIP Proyek penanggulangan dampak pengurangan subsidi energi bidang Pendidikan RA, MI, MTS dan MA tahun 2004,” ujar Kasran.
Umi Mujiharti menambahkan, berdasarkan data surat keputusan Kepala Kemenag Kebumen Nomor: Kd 11.5/4PP.00/3051/2005 tertanggal 1 Agustus  2005  yang intinya berupa bantuan DIPA Dirjen Kelembagaan Agama Islam dengan surat Nomor 031/0/25/04-0/2005 tanggal 13 Desember 2004 pada program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) tahun 2005.
(Suara Merdeka)
Suka Artikel Ini? :

Posting Komentar

 
Support : Maskolis | Blog Template
Copyright © 2012. GTT PTT KEBUMEN - All Rights Reserved
Template Editing by GTT-PTT Published by Blog Template
Proudly powered by Blogger
| Welcome to GTT-PTT Kebumen, Central Java, Indonesia |