Loading...
Selamat datang di GTT-PTT Kebumen
PAGUYUBAN GTT-PTT

Kadisdik Lampung : Terapkan Gaji Mininum Guru Honorer Setara UMP di Seluruh Kabupaten/Kota

Rabu, 21 November 20120 komentar

Bandarlampung - Sebuah langkah pemerintah yang nyata dalam memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Yang menurut saya patut diacungi jempol. Langkah ini baik bermula dari Bupati Mesuji yang menerapkan gaji guru honorer setara UMP, hal ini diapresiasi oleh Kadisdik Lampung Drs. Tauhidi, M.M. Menurut Kadisdik langkah Bupati Mesuji perlu didukung dengan menaikan gaji guru honorer setara UMP, karena guru yang memberikan ilmu, mengajarkan orang menjadi pintar, sehingga harus dihargai. Beliau pun meminta agar seluruh kabupaten/kota di Lampung untuk menerapkannya. 

Menurut Tauhidi, meski daerah baru dan APBD-nya terbatas, Mesuji menyanggupi memberikan gaji guru setara UMP. ’’Hal ini tentunya patut didukung. Sebab, guru itu kan terhormat. Mereka yang memberikan ilmu, mengajarkan orang menjadi pintar, sehingga harus dihargai,” ujarnya saat ditemui kemarin.
Untuk itu, imbuh dia, langkah ini seyogianya diikuti pemerintah kabupaten/kota lainnya. ’’Sebab yang punya guru-guru itu kan bupati/wali kota. Jadi kalau kemampuan daerah tersebut dengan APBD-nya memungkinkan, ya harus begitu,” tukasnya.
Sedangkan kalau untuk provinsi, lanjut dia, sifatnya hanya pembinaan. ’’Namun tiap tahun itu ada yang namanya insentif yang diberikan. Di mana untuk tahun ini dianggarkan buat 15.000 guru honorer. Besarannya Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta per tahun/guru. Sehingga total dana yang digelontorkan mencapai Rp18 miliar,” terangnya.

Prihatin Gaji Guru Honorer Masih Minim
Sementara, Khamamik menyatakan bahwa penetapan gaji setara UMP itu karena gaji yang diterima guru honorer selama ini masih minim. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup pun masih sulit. ’’Karenanya, saya akan mengeluarkan perbup mengenai kenaikan gaji untuk membantu mereka. Sebagai dasarnya akan disesuaikan UMP. Hal ini karena Mesuji belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK),” ujarnya.

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memang menggagas adanya standar upah minimum bagi guru. Wakil Ketua I PGRI Lampung Drs. Joko Sutrisno A.B., M.Pd. mengatakan, sejak disahkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2005, maka sejak itu pula guru diakui sebagai sebuah profesi.
’’Namun sayang, untuk pendapatan minimumnya tidak disamakan dengan profesi lain. Buruh misalnya, yang untuk upahnya sudah mengikuti standar upah minimum kota/kabupaten/provinsi. Sehingga masih banyak guru honorer yang cuma memperoleh gaji Rp300 ribu per bulan,” tukasnya.

Padahal, lanjut Joko, untuk menjadi guru saat ini minimal harus sarjana. ’’Sehingga sangat tidak sesuai jika mereka hanya menerima gaji sejumlah itu. Bayangkan saja berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh guru untuk menempuh pendidikan di strata satu selama empat tahun. Belum lagi biaya hidup saat ini yang sangat tinggi,” ucapnya.

Melihat kenyataan itu, imbuh dia, PGRI berinisiatif mengajukan standar upah guru mengikuti upah minimum daerah masing-masing. ’’Misalnya untuk Bandarlampung UMK-nya Rp1 juta, maka upah minimum guru harus mengikuti standar tersebut. Sehingga tidak ada lagi ceritanya guru digaji di bawah itu,” pungkasnya

Kapan yah daerah lain menyusul???

Suka Artikel Ini? :

Posting Komentar

 
Support : Maskolis | Blog Template
Copyright © 2012. GTT PTT KEBUMEN - All Rights Reserved
Template Editing by GTT-PTT Published by Blog Template
Proudly powered by Blogger
| Welcome to GTT-PTT Kebumen, Central Java, Indonesia |