Bandarlampung - Sebuah langkah pemerintah yang nyata dalam memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Yang menurut saya patut diacungi jempol. Langkah ini baik bermula dari Bupati Mesuji yang menerapkan gaji guru honorer setara UMP, hal ini diapresiasi oleh Kadisdik Lampung Drs. Tauhidi, M.M. Menurut Kadisdik langkah Bupati Mesuji perlu didukung dengan menaikan gaji guru honorer setara UMP, karena guru yang memberikan ilmu, mengajarkan orang menjadi pintar, sehingga harus dihargai. Beliau pun meminta agar seluruh kabupaten/kota di Lampung untuk menerapkannya.
Menurut Tauhidi, meski daerah baru dan APBD-nya
terbatas, Mesuji menyanggupi memberikan gaji guru setara UMP. ’’Hal ini
tentunya patut didukung. Sebab, guru itu kan terhormat. Mereka yang
memberikan ilmu, mengajarkan orang menjadi pintar, sehingga harus
dihargai,” ujarnya saat ditemui kemarin.
Untuk itu, imbuh dia,
langkah ini seyogianya diikuti pemerintah kabupaten/kota lainnya.
’’Sebab yang punya guru-guru itu kan bupati/wali kota. Jadi kalau
kemampuan daerah tersebut dengan APBD-nya memungkinkan, ya harus
begitu,” tukasnya.
Sedangkan kalau untuk provinsi, lanjut dia,
sifatnya hanya pembinaan. ’’Namun tiap tahun itu ada yang namanya
insentif yang diberikan. Di mana untuk tahun ini dianggarkan buat 15.000
guru honorer. Besarannya Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta per
tahun/guru. Sehingga total dana yang digelontorkan mencapai Rp18
miliar,” terangnya.
Prihatin Gaji Guru Honorer Masih Minim
Sementara, Khamamik menyatakan bahwa penetapan
gaji setara UMP itu karena gaji yang diterima guru honorer selama ini
masih minim. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup pun masih
sulit. ’’Karenanya, saya akan mengeluarkan perbup mengenai kenaikan gaji
untuk membantu mereka. Sebagai dasarnya akan disesuaikan UMP. Hal ini
karena Mesuji belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK),” ujarnya.
Sebelumnya,
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memang menggagas adanya
standar upah minimum bagi guru. Wakil Ketua I PGRI Lampung Drs. Joko
Sutrisno A.B., M.Pd. mengatakan, sejak disahkannya Undang-Undang Guru
dan Dosen pada tahun 2005, maka sejak itu pula guru diakui sebagai
sebuah profesi.
’’Namun sayang, untuk pendapatan minimumnya tidak
disamakan dengan profesi lain. Buruh misalnya, yang untuk upahnya sudah
mengikuti standar upah minimum kota/kabupaten/provinsi. Sehingga masih
banyak guru honorer yang cuma memperoleh gaji Rp300 ribu per bulan,”
tukasnya.
Padahal, lanjut Joko, untuk menjadi guru saat ini
minimal harus sarjana. ’’Sehingga sangat tidak sesuai jika mereka hanya
menerima gaji sejumlah itu. Bayangkan saja berapa biaya yang harus
dikeluarkan oleh guru untuk menempuh pendidikan di strata satu selama
empat tahun. Belum lagi biaya hidup saat ini yang sangat tinggi,”
ucapnya.
Melihat kenyataan itu, imbuh dia, PGRI berinisiatif
mengajukan standar upah guru mengikuti upah minimum daerah
masing-masing. ’’Misalnya untuk Bandarlampung UMK-nya Rp1 juta, maka
upah minimum guru harus mengikuti standar tersebut. Sehingga tidak ada
lagi ceritanya guru digaji di bawah itu,” pungkasnya
Kapan yah daerah lain menyusul???
Posting Komentar