Loading...
Selamat datang di GTT-PTT Kebumen
PAGUYUBAN GTT-PTT

SK Bukan Dari Bupati, Guru Honorer Di Sekolah Negeri Tidak Boleh Ikut Sertifikasi

Jumat, 02 November 20120 komentar

JAKARTA, KOMPAS.com -- Peluang guru honorer di sekolah negeri ikut sertifikasi untuk peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan tak kunjung mendapat sinyal lampu hijau. Hal ini membuat resah ratusan ribu guru honorer, terutama yang di sekolah negeri.

Guru honorer di sekolah negeri yang diangkat sekolah sulit ikut sertifikasi. Padahal keberadaan mereka dibutuhkan sekolah. "Pemerintah tidak menyiapkan guru PNS yang dibutuhkan sehingga sekolah terpaksa mengangkat guru honorer. Tetapi mereka yang kinerjanya terkadang lebih baik dari guru PNS, tidak bisa ikut sertifikasi," kata Priyanto, Kepala SMKN 2 Subang, Jawa Barat, Kamis (1/11/2012).

Para guru honorer di sekolah negeri yang diangkat dengan surat keputusan (SK) kepala sekolah/komite terganjal ikut sertifikasi. Pasalnya, para guru honorer ini harus menyerahkan SK bupati/wali kota sebagai bukti.
"Tidak ada wali kota/bupati yang mau membuatkan SK untuk guru honorer yang diangkat sekolah. Padahal, para guru itu sudah mengabdi lama, jauh lebih baik dari guru PNS," kata Priyanto.
Anehnya, untuk sekolah swasta, kebijakan guru untuk disertifikasi bisa menggunakan surat keputusan (SK) dari yayasan. Adapun di sekolah negeri harus dengan SK bupati/wali kota. Pada kenyataannya, tidak ada bupati/wali kota yang mau mengeluarkan SK soal guru honorer di sekolah negeri yang dibiayai secara swadana oleh sekolah.

Menurut Sulistiyo, PGRI telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat terkait lainnya untuk memperjuangkan supaya guru honorer yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan bisa ikut sertifikasi. PGRI menetapkan syarat guru honorer yang berpeluang untuk disertifikasi harus mengabdi minimal dua tahun berturut-turut, bekerja penuh waktu dan memenuhi ketentuan jam mengajar yang disyaratkan, serta berprestasi baik.

"Perlakuan terhadap guru honorer di sekolah negeri ini diskriminatif. Jika banyak guru honorer yang berhenti dan memilih di sekolah swasta, layanan pendidikan di sekolah negeri bisa kelimpungan," kata Priyanto.
Pemerintah pernah meloloskan guru honorer dalam proses sertifikasi. Namun, di penghujung tahun 2011, Kemendikbud meminta guru honor yang sepuh yang lolos dalam sertifikasi mengembalikan tunjangan profesi yang dibayarkan. Alasannya, tidak ada payung hukum yang membolehkan guru honorer disertifikasi.

(Edukasia Kompas, 1 Nopember 2012)
Suka Artikel Ini? :

Posting Komentar

 
Support : Maskolis | Blog Template
Copyright © 2012. GTT PTT KEBUMEN - All Rights Reserved
Template Editing by GTT-PTT Published by Blog Template
Proudly powered by Blogger
| Welcome to GTT-PTT Kebumen, Central Java, Indonesia |