Guru
honorer di sekolah negeri yang diangkat sekolah sulit ikut sertifikasi.
Padahal keberadaan mereka dibutuhkan sekolah. "Pemerintah tidak
menyiapkan guru PNS yang dibutuhkan sehingga sekolah terpaksa mengangkat
guru honorer. Tetapi mereka yang kinerjanya terkadang lebih baik dari
guru PNS, tidak bisa ikut sertifikasi," kata Priyanto, Kepala SMKN 2
Subang, Jawa Barat, Kamis (1/11/2012).
Para guru honorer di
sekolah negeri yang diangkat dengan surat keputusan (SK) kepala
sekolah/komite terganjal ikut sertifikasi. Pasalnya, para guru honorer
ini harus menyerahkan SK bupati/wali kota sebagai bukti.
"Tidak
ada wali kota/bupati yang mau membuatkan SK untuk guru honorer yang
diangkat sekolah. Padahal, para guru itu sudah mengabdi lama, jauh lebih
baik dari guru PNS," kata Priyanto.
Anehnya, untuk sekolah
swasta, kebijakan guru untuk disertifikasi bisa menggunakan surat
keputusan (SK) dari yayasan. Adapun di sekolah negeri harus dengan SK
bupati/wali kota. Pada kenyataannya, tidak ada bupati/wali kota yang mau
mengeluarkan SK soal guru honorer di sekolah negeri yang dibiayai
secara swadana oleh sekolah.
Menurut Sulistiyo, PGRI telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat terkait lainnya untuk memperjuangkan supaya guru honorer yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan bisa ikut sertifikasi. PGRI menetapkan syarat guru honorer yang berpeluang untuk disertifikasi harus mengabdi minimal dua tahun berturut-turut, bekerja penuh waktu dan memenuhi ketentuan jam mengajar yang disyaratkan, serta berprestasi baik.
Menurut Sulistiyo, PGRI telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat terkait lainnya untuk memperjuangkan supaya guru honorer yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan bisa ikut sertifikasi. PGRI menetapkan syarat guru honorer yang berpeluang untuk disertifikasi harus mengabdi minimal dua tahun berturut-turut, bekerja penuh waktu dan memenuhi ketentuan jam mengajar yang disyaratkan, serta berprestasi baik.
"Perlakuan terhadap guru honorer di
sekolah negeri ini diskriminatif. Jika banyak guru honorer yang berhenti
dan memilih di sekolah swasta, layanan pendidikan di sekolah negeri
bisa kelimpungan," kata Priyanto.
Pemerintah pernah meloloskan
guru honorer dalam proses sertifikasi. Namun, di penghujung tahun 2011,
Kemendikbud meminta guru honor yang sepuh yang lolos dalam sertifikasi
mengembalikan tunjangan profesi yang dibayarkan. Alasannya, tidak ada
payung hukum yang membolehkan guru honorer disertifikasi.
(Edukasia Kompas, 1 Nopember 2012)
(Edukasia Kompas, 1 Nopember 2012)
Posting Komentar